Daerah  

Instruksi Kemenaker Disambut Baik, PT Agro Muko Siap Penuhi Kewajiban Perusahaan

Oplus_16908288

MUKOMUKO – Manajemen PT Agro Muko menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Manager SMO PT Agro Muko, Marzali, pada Senin (9/3/2026) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai perusahaan yang tergabung dalam grup SIPEF dan termasuk perusahaan berskala nasional, PT Agro Muko memiliki tanggung jawab untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

“Instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Disnakertrans hingga tingkat provinsi dan kabupaten dengan membentuk posko pengaduan, baik secara langsung maupun daring, merupakan langkah yang sangat tepat,” ujar Marzali.

Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, tidak hanya terkait pembayaran THR, tetapi juga berbagai hak lain yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Perusahaan wajib memberikan hak pekerja secara menyeluruh, bukan hanya THR. Termasuk di dalamnya hak cuti bersama, hak pendidikan bagi anak-anak pekerja, hak kesehatan, serta hak-hak lain yang sudah diatur dalam ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marzali menegaskan bahwa manajemen PT Agro Muko yang memiliki beberapa estate di Kabupaten Mukomuko akan tetap patuh dan tunduk pada seluruh aturan yang berlaku.

“Terkhusus di Mukomuko, kami dari manajemen PT Agro Muko yang berada di beberapa estate akan patuh dan tunduk terhadap seluruh regulasi yang ada,” pungkasnya.

Pembentukan posko pengaduan THR sendiri dilakukan pemerintah untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *