Mukomuko – Kepala Desa Talang Baru, Tukin, secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, menteri terkait, dan jajaran penegak hukum mengenai polemik lahan milik Perkumpulan Anak Yatim “Kesum Petay” yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam surat terbukanya, Kades Tukin menegaskan bahwa Perkumpulan Kesum Petay bukanlah korporasi, apalagi bagian dari praktik mafia tanah sebagaimana isu yang beredar. Ia menekankan bahwa Kesum Petay merupakan perkumpulan anak yatim di Desa Talang Baru yang selama ini menjadi wadah penyaluran sumbangan dari para dermawan.
Menurutnya, tanah kebun yang dipermasalahkan merupakan aset penting bagi keberlangsungan ekonomi anak-anak yatim tersebut di masa mendatang.
“Lahan itu adalah kebun yang dikelola untuk kebutuhan dan masa depan anak-anak yatim. Kami berharap aset itu tidak diganggu, apalagi dituduh sebagai bagian dari kegiatan ilegal,” ujar Tukin dalam surat terbukanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pemerintah desa, dirinya berkewajiban melindungi masyarakat, termasuk anak yatim yang berada dalam wilayah administrasinya. Tukin mengingatkan bahwa perlakuan terhadap anak yatim merupakan amanah moral dan religius yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Dalam surat tersebut, ia mengutip dua ayat Al-Qur’an sebagai pengingat moral:
- QS. Al-Ma’un ayat 1–2: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim.”
- QS. Ad-Duha ayat 9: “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.”
Kades Tukin menegaskan bahwa penyampaian ayat tersebut bukan untuk menggurui, melainkan sebagai bentuk nasihat dan permohonan perlindungan bagi keberlangsungan anak-anak yatim di desanya.
Selain itu, ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan plang peringatan di lokasi kebun, selama hal itu dilakukan dengan asas keadilan dan tidak merugikan pihak anak yatim. “Silakan dipasang plang, bahkan kalau perlu diperbanyak. Yang penting jangan mengusik hak dan masa depan anak-anak yatim,” tulisnya.
Melalui surat terbukanya itu, Kades Tukin berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus, memastikan proses yang berjalan tidak merugikan pihak yang lemah, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Hingga kini, persoalan status lahan tersebut masih menunggu kejelasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.(*)












