Daerah  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Jalankan Agenda Rutin Pemusnahan Barang Bukti Dari 26 Kasus Kejahatan Pidana Umum

Kejari Mukomuko beserta Forkopimda Saat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Kejahatan Foto/Dok: Rdk/Net

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjalankan agenda rutin pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.Rabu,03/07/2024.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dan disaksikan oleh Bupati Mukomuko, Sapuan, serta Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, bersama perwakilan forkopimda setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menangani tindak pidana dengan serius dan profesional.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kejahatan seperti narkotika, pencurian, penganiayaan, persetubuhan terhadap anak, kesehatan, dan perkara anak. Proses pemusnahan dilakukan dengan ketat sesuai prosedur hukum, menjamin bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan ilegal.ujar Yusmanelly.

Kehadiran pejabat penting seperti Bupati Mukomuko, Sapuan, dan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, menunjukkan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Kabupaten Mukomuko, memastikan bahwa setiap keputusan pengadilan dilaksanakan secara adil dan transparan demi kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Mukomuko menegaskan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas, dan mereka berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan percaya di masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *