Kekerasan terhadap Wartawati di Jambi, Koalisi Jurnalis Desak Kapolda Bersihkan Gudang Ilegal

JAMBI – Iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Provinsi Jambi dinilai berada dalam kondisi darurat. Dalam sepekan terakhir, kembali terjadi aksi kekerasan terhadap jurnalis. Seorang wartawati dilaporkan menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi, Minggu (21/12/2025).

Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang disebut sebagai penjaga gudang minyak yang disinyalir beroperasi secara ilegal. Gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial S. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Jambi. Koalisi Jurnalis dan Aktivis Kebebasan Pers menilai aksi tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kerja jurnalistik dan melindungi praktik bisnis ilegal.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Koalisi juga mendesak Kapolda Jambi agar segera menangkap para pelaku di lapangan, termasuk pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Mereka menolak segala bentuk penyelesaian damai di luar hukum yang dinilai dapat mengaburkan proses pidana.

Selain itu, Kapolri diminta turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di Jambi. Maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis dinilai mencerminkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik bisnis ilegal yang dilindungi oleh kekuatan premanisme.

Tak hanya kepada aparat penegak hukum, koalisi juga mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera menyegel dan menutup seluruh gudang ilegal di kawasan Lingkar Barat yang diduga menjadi pusat aktivitas premanisme dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan menunggu sampai ada jurnalis yang kehilangan nyawa baru aparat bergerak,” tegas Andrew Sihite, salah satu perwakilan koalisi, dalam orasinya. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis di Jambi bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam kemerdekaan pers.

Koalisi Jurnalis dan Aktivis Kebebasan Pers menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengungkap praktik ilegal yang merusak tatanan masyarakat serta mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *