Daerah  

Kepala Desa Air Rami Berikan Klarifikasi Terkait Polemik Lahan Pasar Desa

oplus_131104

Mukomuko – Kepala Desa Air Rami, Khairani, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lahan pasar desa yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai status kepemilikan tanah dan proses pembangunan pasar.

 

Khairani menjelaskan bahwa persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah antara penggugat dengan Sudirman Kadir yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Padahal, di dalam bidang tanah tersebut terdapat bagian lahan yang pada tahun 2007 telah dihibahkan kepada desa.

 

“Masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan penggugat sendiri pernah menyatakan bahwa ada tanah yang telah dihibahkan ketika ia menjual tanah tersebut kepada PT Paradiksa,” ujar Khairani.

 

Terkait bangunan pasar desa yang kini berdiri, Hairani menegaskan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan surat hibah yang dimiliki pemerintah desa. Ia memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dasar hukum yang ada.

 

“Kami membangun berdasarkan surat hibah yang ada. Saya mengimbau masyarakat Desa Air Rami agar tetap tenang. Pemerintah desa siap menghadapi permasalahan ini,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Khairani berharap persoalan ini menjadi yang terakhir dan tidak lagi berulang di masa mendatang.

 

“Permasalahan ini saya harap menjadi yang terakhir kali terjadi. Apapun hasilnya, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.

 

Ia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kejelasan duduk perkara ini dan memastikan hak-hak desa tetap terlindungi.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *