Mukomuko, Bengkulu – Di Kabupaten Mukomuko, sosok Sapuan dan Wasri telah dikenal luas di kalangan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai pemimpin yang sangat memperhatikan perkembangan pesantren. Bukti nyata dari kepedulian mereka terlihat dari penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di mana hal ini terjadi di bawah kepemimpinan mereka.
Selanjutnya, saat menjabat Bupati Mukomuko, H. Sapuan juga mengeluarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Perda tersebut. Selain itu, ia membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100-495 tahun 2023.
Seorang pengasuh Ponpes di Kabupaten Mukomuko, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan bahwa bagi mereka, Sapuan dan Wasri bukan sekadar berbicara, tetapi menunjukkan bukti nyata. “Kami melihat komitmen mereka dalam menerbitkan Perda, Perbup, dan membentuk Tim Fasilitasi pesantren selama masa kepemimpinan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penting bagi pengasuh pondok pesantren di daerah untuk menyampaikan hal ini demi mengklarifikasi informasi. Menurutnya, kepemimpinan Sapuan dan Wasri memberikan perhatian yang signifikan terhadap pengembangan pesantren.
Dari sisi pemerintah, Amri Kurniadi, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Mukomuko, mengonfirmasi keberadaan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta peraturan bupati yang telah ditetapkan, termasuk pembentukan tim fasilitasi. Ia menjelaskan bahwa sesuai rencana, pemerintah akan melaksanakan beberapa program kerja pada tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan kondisi pondok pesantren, mencakup penyediaan sarana dan prasarana serta bantuan operasional lainnya.
“Saya sangat paham mengenai proses penyusunan Perda dan Perbup ini, yang tak terlepas dari dukungan kuat pengasuh pondok pesantren. Sesuai rencana, tahun depan akan ada program kerja untuk memajukan pesantren di Kabupaten Mukomuko,” tambah Amri Kurniadi.(*)