Daerah  

Konflik Desa Padang Gading Memanas, Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum

Padang Gading, Mukomuko – Layanan publik di Desa Padang Gading, Kabupaten Mukomuko, terhambat setelah seluruh perangkat desa memilih tidak masuk kantor selama dua hari berturut-turut. Situasi ini diduga buntut dari video viral yang menunjukkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta sejumlah perangkat desa mengancam akan mengundurkan diri jika pemerintah daerah tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Padang Gading, Pujianto.

 

Seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kantor desa terlihat sepi dan tidak beroperasi sejak dua hari terakhir. “Ruangan kepala desa juga disegel. Sepertinya perangkat desa sudah kena provokasi dan ikut perintah Ketua BPD untuk menurunkan kepala desa kami,” ujarnya.

 

Kepala Desa Padang Gading, Pujianto, saat dihubungi media, menyayangkan aksi para perangkat desa yang memilih tidak masuk kerja. Ia menilai hal tersebut telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kalau memang ada yang ingin mengundurkan diri, silakan buat surat pengunduran diri. Akan saya tandatangani,” kata Pujianto.

 

Pujianto juga mengungkapkan bahwa pada hari ini dirinya telah menemui Kasi Pemerintahan Kecamatan untuk menanyakan apakah ada surat pengunduran diri dari perangkat desa. Namun, pihak kecamatan menyatakan belum menerima surat resmi apapun.

 

Terkait proses hukum yang sedang dihadapinya, Pujianto menegaskan bahwa dirinya masih menunggu keputusan dari pihak pemerintah. Ia menilai penyegelan kantor desa serta dugaan intimidasi terhadap perangkat agar tidak bekerja merupakan tindakan melawan hukum.

 

“Ini sudah termasuk bentuk pelanggaran hukum. Saya akan segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua BPD Padang Gading maupun Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait situasi ini.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *