Daerah  

Langkah Berani: Pemkab Mukomuko Sahkan Perda PBJT Naik 40 Persen

Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengambil langkah berani dengan mengesahkan Peraturan Daerah baru yang menetapkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hingga 40 persen

Ilustrasi Hiburan Malam Foto/Dok : Net

Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengambil langkah berani dengan mengesahkan Peraturan Daerah baru yang menetapkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hingga 40 persen untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Perda ini, yang diberlakukan setelah disetujui pada 14 Juni 2024, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang adil, mempertimbangkan bahwa layanan hiburan umumnya hanya dinikmati oleh segmen tertentu masyarakat.

Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi, SSTP, menegaskan bahwa penentuan tarif ini didasarkan pada konsultasi dengan berbagai pihak dan praktik lapangan, serta memperhatikan keadilan sosial bagi kelompok yang kurang mampu.

Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Zulkifli, seorang tokoh pemuda setempat, yang menyatakan pentingnya sosialisasi dan pengawasan untuk memaksimalkan kontribusi pajak dari sektor hiburan.

Diharapkan implementasi Perda ini dapat membantu Pemkab Mukomuko mencapai target PAD dan memberikan dukungan yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.(Red/pjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *