Daerah  

Minim Transparansi, Pembangunan Posyandu Teluk Bakung Tuai Dugaan Penyimpangan

Mukomuko – Pembangunan gedung Posyandu di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diketahui menelan anggaran lebih dari Rp300 juta, namun dinilai dikerjakan asal jadi dan minim transparansi.

 

 

Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil pembangunan maupun proses pelaksanaannya. Seorang warga Teluk Bakung berinisial K menuturkan, masyarakat menduga adanya praktik korupsi terselubung dalam proyek tersebut.

 

 

“Kami warga menduga ada tindakan korupsi terselubung dalam proyek ini. Tidak transparannya pihak desa menjadi salah satu bukti,” ujar J kepada wartawan.

Ia mencontohkan, papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan resmi justru diubah menggunakan tulisan tangan saat proses serah terima. Selain itu, masyarakat mengaku tidak dilibatkan ataupun diundang dalam kegiatan serah terima pekerjaan.

 

 

“Waktu serah terima, masyarakat tidak diundang. Yang hadir hanya orang-orang dekat kepala desa saja,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga, pembangunan Posyandu tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang turut dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Pondok Suguh.

“Pekerjaan ini sudah diserahterimakan saat monev dan dihadiri Sekcam Pondok Suguh,” tambah J.

 

 

Warga berharap pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun instansi pengawas lainnya, dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan kualitas bangunan Posyandu tersebut, agar pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Menanggapi sorotan warga tersebut, Kepala Desa Teluk Bakung, Susilowati, menyampaikan bahwa persoalan pembangunan Posyandu telah ditangani oleh pihak berwenang.

“Permasalahan pembangunan Posyandu itu sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko,” ujar Susilowati saat dikonfirmasi.

 

Ia menegaskan, pihak pemerintah desa telah mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

 

Hingga berita ini di buat belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat kabupaten Mukomuko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *