Mukomuko – Pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) yang sebelumnya tersedia di Kantor Camat Ipuh, Kabupaten Mukomuko, kini resmi dihentikan. Penutupan layanan tersebut ditandai dengan pengangkutan seluruh peralatan komputer pendukung oleh petugas ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko.
Kondisi ini disayangkan oleh masyarakat, mengingat jarak antara Kecamatan Ipuh dan pusat kabupaten cukup jauh. Tidak sedikit warga yang mengeluhkan tambahan waktu dan biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
Camat Ipuh, Sepradanur, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelayanan Dukcapil di kantornya sudah dihentikan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan kini harus langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko.
“Benar, layanan Dukcapil di Kantor Camat Ipuh sudah tidak ada lagi. Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa seluruh layanan dipusatkan ke Dinas Dukcapil di kabupaten,” ujar Sepradanur.
Penutupan layanan ini memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah daerah dapat segera mencari solusi alternatif, seperti menghadirkan layanan keliling atau membuka kembali unit pelayanan di kecamatan, demi mempermudah akses administrasi bagi warga yang tinggal di daerah terpencil.(*)