Daerah  

Pemdes Tanjung Jaya Dituding Lakukan Pemerasan, Praktisi Hukum: Ini Pelanggaran Hukum Berat

Mukomuko, 4 Agustus 2025 — Kasus pencurian kelapa sawit di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, kini memasuki babak baru. Salah satu pelaku yang diketahui masih di bawah umur, inisial IA (15), disebut mengalami intimidasi, pemukulan, hingga pemerasan oleh oknum tertentu, dan kini mengalami trauma mendalam.

 

Orang tua korban Risna Wati mengungkapkan bahwa anaknya sempat ditahan secara tidak resmi dan dipukuli setelah dituduh mencuri sawit. Bahkan ketika pihak kepolisian hendak mengamankan situasi, pemerintah desa diduga melarang proses tersebut. Bukannya menyerahkan kepada pihak berwenang, oknum di desa justru diduga meminta keluarga korban membayar denda.

 

“Awalnya mereka minta Rp50 juta, lalu turun jadi Rp20 juta, 10 juta dan akhirnya dipatok Rp5 juta. Itu pun tidak disertai dasar hukum yang jelas. Anak saya dipukul, dipermalukan, dan sekarang tidak mau sekolah lagi karena malu dan trauma,” ungkap orang tua IA kepada awak media.

 

Praktisi hukum dan beberapa awak media yang mencoba meminta salinan Peraturan Desa (Perdes) yang konon dijadikan dasar pemberian denda tersebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pemerintah desa. Baik kepala desa maupun perangkat lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dimaksud.

 

Advokat dan praktisi hukum Wilton Subing, S.H., menilai bahwa tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

 

“Ini jelas melanggar hukum. Kalau memang ada perdes yang mengatur soal sanksi denda, kenapa tidak ditunjukkan kepada kami? Ini bukan hanya soal etik, tapi ada unsur dugaan pemerasan. Apalagi yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, ini bisa menjadi pidana berlapis,” tegas Wilton Subing.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum atas kasus ini.

“Kasus ini akan segera kita bawa ke jalur hukum. Dalam waktu dekat, kita juga akan melaporkannya ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hukum yang adil harus ditegakkan. Jangan semena-mena terhadap rakyat kecil, apalagi terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Menurut Wilton, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut perlindungan anak dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang seharusnya melindungi masyarakat.

Praktisi Hukum Wilton Subing SH Saat Mengunjungi Dugaan Korban Pemerasan.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Jaya enggan memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan terkesan menghindar dan menolak dimintai keterangan. Sikap tertutup ini semakin memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi dan legalitas tindakan yang dilakukan pihak desa.

 

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Sejumlah pihak juga meminta pendampingan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban.(*)

Penulis: Rahma PMEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *