Mukomuko, Bengkulu – Era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan dan Wasri, telah membawa kemajuan signifikan dalam kualitas pelayanan publik. Di bawah pemerintahan mereka, Kabupaten Mukomuko berhasil meningkatkan tingkat pelayanan dari posisi terendah (zona merah) hingga mencapai kualitas terbaik (zona hijau), menurut penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Pada tahun 2020, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berada di zona merah dengan skor 26,75. Namun, setelah kepemimpinan Sapuan dan Wasri dimulai pada tahun 2021, penilaian menunjukkan sedikit perbaikan, dengan skor 54,79 atau zona kuning. Pada tahun 2022, Pemkab Mukomuko mencatatkan skor 60,35, meskipun statusnya masih berada di zona kuning.
Memasuki tahun 2023, nilai penilaian pelayanan publik meningkat pesat menjadi 90,02, yang mengantarkan Kabupaten Mukomuko ke zona hijau. Terakhir, pada tahun 2024, Pemkab Mukomuko berhasil meraih nilai paripurna sebesar 90,64, memperoleh predikat A dengan kualitas pelayanan tertinggi, yang mengukuhkan posisi mereka di zona hijau.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si, mengonfirmasi bahwa capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam sektor pelayanan publik. “Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko telah mencapai nilai tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2024. Dari yang sebelumnya berada di zona merah pada tahun 2020, kini kami telah mencapai zona hijau,” ujar Agus Harvinda saat dihubungi pada Minggu, 17 November 2024.
Agus Harvinda menambahkan bahwa penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI pada 14 November 2024 di Hotel Meridian Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Ombudsman Nomor: 252 Tahun 2024. Penghargaan ini mencerminkan upaya Pemkab Mukomuko dalam memenuhi standar kualitas pelayanan publik yang baik.
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik guna mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks rencana kinerja pemerintah tahun 2024, penilaian kepatuhan pelayanan publik juga menjadi bagian dari pencapaian kualitas nasional, khususnya dalam memperkuat stabilitas politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan, yang semua terwujud melalui transformasi pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai bagian dari mandatnya dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI melakukan pencegahan terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya melalui penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dimulai pada tahun 2015 dan terus berlanjut hingga 2024. Penilaian ini mencakup 25 kementerian, 14 lembaga, dan 552 pemerintah daerah, dengan pemberian penghargaan terhadap daerah yang memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peningkatan zona hijau menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, terdapat 179 instansi yang meraih zona hijau, angka ini meningkat menjadi 272 pada tahun 2022, dan mencapai 414 pada tahun 2023. Sejak 2022, Ombudsman RI juga memperkenalkan metode penilaian yang lebih lengkap, dengan menilai tidak hanya ketersediaan standar pelayanan dan proses maladministrasi, tetapi juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana prasarana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Agus Harvinda menjelaskan bahwa beberapa OPD yang dinilai dalam penilaian pelayanan publik 2024 di Kabupaten Mukomuko, antara lain DPMPTS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit, dan Puskesmas, yang semuanya turut berperan dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Mukomuko menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.(*)