Mukomuko, Bengkulu – Pasca sidang pemeriksaan tujuh terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko untuk tahun anggaran 2016-2021, muncul informasi di media sosial mengenai oknum berinisial NA yang diduga menikmati aliran dana hasil korupsi. Informasi tersebut disampaikan oleh pengguna Facebook bernama Ayuk Naisya, yang menulis, “Sssst sidang perkara RSUD Mukomuko menyebut inisial ‘NA’ yang ikut menikmati uangnya,” pada 17 Oktober 2024.
Kepemilikan akun Ayuk Naisya tampaknya mengetahui lebih jauh mengenai sosok NA yang dimaksud. Meskipun ada banyak komentar, detail mengenai inisial tersebut belum diungkap.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, menanggapi informasi tersebut dengan mengatakan bahwa dugaan keterlibatan NA perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Siapa sosok NA yang disebut-sebut menikmati aliran dana korupsi ini perlu diselidiki,” ujar Saprin pada 18 Oktober 2024. Dia mengapresiasi keseriusan Kejari dalam menangani kasus ini.
Korupsi yang terjadi menyebabkan RSUD yang menjadi kebanggaan daerah mengalami kerugian yang signifikan dan berdampak buruk pada layanan kesehatan masyarakat. Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 15 Oktober 2024 menghadirkan tujuh terdakwa, termasuk mantan Direktur RSUD, dr. Tugur Anjastiko, dan sejumlah mantan pejabat keuangan rumah sakit.
Dalam sidang, para terdakwa mengakui terlibat dalam praktik mark up anggaran dan penggunaan uang dari SPJ fiktif. Mereka juga mengakui bahwa dana hasil korupsi dibagikan kepada pihak lain.
Praktisi hukum Muslim Caniago, SH., MH, mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut tuntas penerima dana korupsi tersebut. Dia menegaskan bahwa pengakuan para terdakwa menunjukkan adanya aliran dana ke pihak lain, yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Siapa pun yang terlibat dalam penerimaan uang hasil korupsi ini harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Muslim.
Dia menekankan bahwa praktik korupsi telah menyebabkan RSUD Mukomuko dalam kondisi finansial yang parah, dengan utang yang menumpuk dan layanan kesehatan yang semakin memburuk. “Jika tidak ada korupsi, RSUD tidak mungkin mengalami kebangkrutan,” tegas Muslim, yang mengingatkan bahwa rumah sakit seharusnya menyediakan layanan yang memadai bagi masyarakat.(*)