Mukomuko, Bengkulu – Kehebohan melanda Kabupaten Mukomuko pasca keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang melarang kampanye Paslon nomor urut 3 dan mencoret mereka dari daftar peserta debat terbuka di Hotel Mercure Bengkulu. Kebijakan kontroversial ini telah memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk politisi dan masyarakat luas, yang menilai keputusan KPU sebagai langkah yang berlebihan dan berpotensi merusak kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
Dr. Jiwa Dzaki, politisi Partai Perindo yang juga merupakan partai pendukung Paslon 03, secara tegas mengecam kebijakan KPU Mukomuko. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang lebay dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan transparansi KPU. Dr. Dzaki mempertanyakan dasar hukum pelarangan kampanye Paslon 03 dan menuding KPU Mukomuko telah bertindak sewenang-wenang.
“Keputusan KPU ini sangat disayangkan. Mereka seakan-akan ingin menghambat hak Paslon 03 untuk berkampanye dan menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat,” ujar Dr. Dzaki dalam pernyataan resminya. “Ini jelas merugikan Paslon 03 dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.”
Dr. Dzaki juga mempertanyakan proses verifikasi surat cuti dari Sapuan Wasri, calon yang diusung Paslon 03. Ia menegaskan bahwa surat pengajuan cuti telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah dikeluarkan serta diserahkan ke KPU Mukomuko, dibuktikan dengan turunnya surat Penjabat (Pj) Bupati.
“Namun, KPU Mukomuko mengembalikan surat cuti tersebut karena formatnya dianggap salah,” ungkap Dr. Dzaki. “Kemungkinan tim Paslon 03 tidak melakukan revisi sesuai instruksi KPU. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan tim Paslon 03 dalam mengurus administrasi.”
Ia mendesak Sekda dan LO (Liaison Officer) Paslon 03 untuk segera mengambil langkah proaktif dengan datang langsung ke Kemendagri guna meminta format surat yang benar dan mengurus surat cuti sesuai format yang diminta oleh KPU. “Mereka harus menjelaskan bahwa format surat yang dikirim dianggap salah oleh KPU dan meminta bantuan Kemendagri untuk mengeluarkan surat cuti yang sesuai format,” tegasnya. “Ketidakmampuan tim Paslon 03 dalam menyelesaikan masalah administrasi ini menunjukkan kurangnya persiapan dan profesionalitas mereka.”
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu dalam hal ini, Dr. Jiwa Dzaki dengan tegas membantahnya. “Menurut saya, tidak ada pengaruh dari Gubernur Bengkulu. Boleh ditanyakan kepada Paslon lainnya, semua surat pengajuan cuti yang diajukan direvisi. Paslon lainnya mengurus revisi tersebut, kemungkinan Paslon Sapuan Wasri tidak mengurus revisi,” jelasnya. “Ini menunjukkan bahwa masalah ini murni kesalahan dari tim Paslon 03.”
Dr. Jiwa Dzaki juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar Pemilu dapat berjalan dengan lancar. “Kami meminta masyarakat untuk bersikap tenang agar Pemilu ini berjalan lancar,” pungkasnya. “Namun, kami juga akan terus mengawal proses Pemilu ini agar berjalan adil dan demokratis.”
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan netralitas KPU Mukomuko. Kebijakan yang dianggap berlebihan dan tidak adil ini berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses Pemilu. Masyarakat berharap KPU Mukomuko dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan serta memastikan bahwa semua Paslon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam Pemilu.(*)