Daerah  

PT DDP Klarifikasi: Gugatan Pencemaran Limbah Sudah Gugur di PN Bengkulu

Bengkulu – Pihak PT DDP memberikan klarifikasi terkait polemik gugatan dugaan pencemaran limbah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan bahwa gugatan tersebut telah dinyatakan gugur sehingga secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan.

 

Kuasa hukum PT DDP, Iman Nulislam, SH, MH, menyampaikan bahwa pada sidang 10 September 2025, majelis hakim memutuskan gugatan Class Action yang diajukan kuasa hukum masyarakat tidak sah karena tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

 

“Perlu ditegaskan, majelis hakim telah menyatakan gugatan penggugat gugur. Artinya, perkara yang dimaksud tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Secara hukum, PT DDP tidak terbukti melakukan pencemaran sebagaimana dituduhkan,” ujar Iman, Kamis (2/10/2025).

 

Lebih lanjut, Iman membantah tuduhan yang menyebut pihaknya menyebarkan informasi menyesatkan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kepada media murni berdasarkan putusan PN Bengkulu dan tercatat dalam sistem e-Court.

 

“Pernyataan kami bukan klaim sepihak. Putusan PN Bengkulu sudah jelas dan bisa diakses publik. Bahwa gugatan itu gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak ada lagi pokok perkara yang diperiksa,” tegasnya.

 

Meski demikian, pihaknya menilai masyarakat tetap memiliki ruang hukum apabila ingin mengajukan gugatan baru. Namun, Iman menekankan bahwa setiap upaya hukum harus didasarkan pada data dan bukti yang jelas serta sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Silakan saja apabila penggugat ingin melanjutkan upaya hukum dengan melengkapi persyaratan. Namun kami berharap polemik ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. PT DDP berkomitmen menjaga lingkungan sesuai standar yang berlaku,” tambahnya.

 

PT DDP juga menegaskan bahwa perusahaan selama ini menerapkan standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya menolak tuduhan pencemaran sungai dan menyatakan siap membuktikan komitmen tersebut di hadapan hukum bila diperlukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *