MUKOMUKO – Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 yang kemudian diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi hingga Kabupaten Mukomuko terkait pemenuhan hak pekerja, khususnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), manajemen PT KSM menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT KSM pada Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa perusahaan menyambut baik arahan pemerintah yang dinilai sangat positif bagi perlindungan dan kesejahteraan para pekerja, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Menurutnya, aturan mengenai pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya.
“Instruksi dari pemerintah sangat baik untuk para buruh atau karyawan yang ada di Kabupaten Mukomuko, khususnya terkait aturan THR dan hak-hak pekerja lainnya. Hak pekerja untuk mendapatkan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT KSM yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit berkomitmen untuk selalu mematuhi setiap kebijakan dan arahan yang dikeluarkan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
Selain THR, perusahaan juga memastikan berbagai hak pekerja lainnya akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti hak cuti, jaminan kesehatan, serta berbagai tunjangan lain yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Kami di PT KSM akan selalu patuh dan mengikuti arahan pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan THR dan hak-hak pekerja lainnya. Semua hak tersebut akan kami penuhi sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bagi PT KSM, pekerja merupakan elemen penting dalam keberlangsungan dan perkembangan perusahaan.
“Bagi kami, pekerja adalah kunci sukses dan berkembangnya sebuah perusahaan. Karena itu mereka adalah mitra kerja yang harus dijaga dan dihargai,” tutupnya.(Zul)













