Mukomuko, – Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang perangkat desa berinisial WM, yang juga tercatat sebagai guru honorer di SDN 01 Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan tajam publik dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGiB), Nurul Huda, menyebut tindakan rangkap jabatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
“Kalau WM sudah terdaftar di Dapodik, mustahil tidak menerima gaji. Pertanyaannya, dari mana dana itu dibayarkan? Sangat mungkin dari Dana BOS. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran,” tegas Nurul Huda dalam pernyataannya kepada awak media.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf (g):
“Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD.”
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Pasal 5 Ayat (1):
“Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota partai politik, jabatan di lembaga kemasyarakatan, dan jabatan lain yang dibiayai dari keuangan negara.”
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana BOS, Pasal 2 Ayat (1):
“Dana BOS digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah, termasuk pembayaran honorarium bagi tenaga pendidik yang tidak berstatus PNS, namun harus sesuai ketentuan dan data valid di Dapodik.”
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Nurul Huda menilai bahwa apabila SW menerima honor sebagai guru melalui Dana BOS, maka tidak hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga membuka potensi adanya penyalahgunaan anggaran.
PROGiB menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menyurati Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN 01 Air Rami.
“Kami yakin ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Harus diusut apakah Dana BOS digunakan semestinya atau diselewengkan,” tegas Nurul.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Air Rami dan menarik perhatian berbagai media lokal. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik rangkap jabatan maupun penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.(*)