Daerah  

Riko Putra Bantah Klaim Kemenangan PT DDP: ‘Itu Bohong, Gugatan Belum Diputus

Bengkulu – Polemik hukum terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT DDP kembali mengemuka. Kuasa hukum masyarakat, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, menolak tegas klaim pihak perusahaan yang menyebut telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

 

Menurut Riko, gugatan yang diajukan pihaknya berbentuk Class Action dan hingga kini baru sampai pada tahap pemeriksaan administrasi. Dalam proses tersebut, majelis hakim menilai berkas yang diajukan belum lengkap sehingga diminta untuk diperbaiki.

 

“Pernyataan bahwa PT DDP sudah menang itu tidak benar. Gugatan kami belum diperiksa pokok perkaranya, jadi tidak mungkin dinyatakan ditolak. Yang ada hanya berkas administrasinya diminta dilengkapi,” ujar Riko, Kamis (2/10/2025).

 

Sebelumnya, kuasa hukum PT DDP menginformasikan melalui salah satu media bahwa pada sidang 10 September 2025 majelis hakim menolak gugatan masyarakat. Bahkan, disebutkan penggugat diberi waktu banding hingga 25 September 2025, namun tidak digunakan sehingga putusan dianggap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Riko menegaskan klaim tersebut keliru. Ia menekankan bahwa kesempatan banding hanya muncul setelah perkara diadili dan diputus, sedangkan gugatan mereka masih sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen.

 

“Yang digugurkan itu bukan tuntutan kami, melainkan kelengkapan administrasi Class Action. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen. Jika nanti tidak memungkinkan, gugatan akan kami ubah menjadi gugatan biasa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Riko memastikan masyarakat tetap konsisten menuntut keadilan atas dugaan pencemaran Sungai Ipuh. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

 

“Jangan seolah-olah pencemaran itu tidak ada. Perkara ini belum masuk ke tahap pembuktian, dan kami sudah memiliki bukti yang cukup,” tegasnya.

 

Dari penelusuran tim media di PN Bengkulu melalui sistem e-Court atas nama Adv. Hadimon Chaniago, SH, MH, memang tercatat bahwa gugatan Class Action tersebut dinyatakan tidak sah karena kurangnya kelengkapan administrasi.(*)

 

Penulis: pebriEditor: RPM Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *