Mukomuko – Polemik yang melibatkan Sekretaris Camat (Sekcam) Air Manjunto, Supardi SE, kini menjadi sorotan publik dan memunculkan banyak pertanyaan. Ia diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi Kepala Seksi Kepemerintahan (Kasi Pem ) di lingkungan kantor kecamatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika yang serius, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat struktural yang semestinya menjadi contoh dalam bersikap profesional.
Pasca mencuatnya dugaan pelanggaran etika itu ke permukaan, Sekcam terlihat menghindar dari sorotan publik dan awak media. Beberapa jurnalis yang mencoba menghubunginya untuk meminta klarifikasi mengaku tidak mendapat respon, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan. Sikap diam dan enggan memberikan keterangan ini memunculkan kesan bahwa Sekcam tidak kooperatif dalam menghadapi permasalahan yang sedang berlangsung.
Tak hanya menghindari media, Sekcam juga disebut-sebut mulai jarang hadir di kantor sejak berita tersebut beredar. Awak media yang mencoba mencari tahu keberadaan Sekcam Air Manjunto dari lingkungan internal kantor, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak seperti biasanya dalam menjalankan aktivitas kedinasan.
Seorang pegawai di kantor camat, yang enggan namanya disebutkan, mengungkapkan bahwa sejak kasus itu mencuat, Pak Sekcam hanya hadir saat apel pagi dan setelah itu pergi tanpa kembali menjalankan tugas di kantor.
“Semenjak diberitakan kemarin, Pak Sekcam jarang ada di kantor. Biasanya cuma hadir saat apel pagi, setelah itu pergi, lalu kadang balik lagi saat apel siang atau sore. Tapi selebihnya, ya kantor kosong,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini dianggap sangat mengganggu kelancaran pelayanan publik di Kecamatan Air Manjunto. Apalagi saat ini, Camat Air Manjunto sedang menjalani tugas dinas luar, sehingga secara struktural dan administratif, tanggung jawab pengelolaan kantor berada di tangan Sekcam. Ketidakhadiran Paska di kantor tentu saja memperparah situasi, karena sejumlah urusan pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Merespons situasi yang terjadi, Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Masyarakat Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGiB), Nurul Huda Muktar, turut angkat bicara. Ia mengaku sangat menyayangkan sikap Sekcam Air Manjunto yang terkesan tidak bertanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik terhadap publik dan media. Ia juga menilai bahwa pejabat pemerintah seharusnya bersikap terbuka dan profesional, terutama dalam menjawab kritik serta tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya sangat menyayangkan sikap Sekcam Air Manjunto seperti itu. Apalagi sejak pemberitaan muncul, yang bersangkutan malah menghindar dan jarang masuk kantor. Ini tentu bukan sikap yang pantas dari seorang pejabat publik,” ujar Nurul saat dimintai keterangan.
Nurul menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang dilakukan oleh sekcam. Ia meminta agar pemerintah tidak menutup mata dan segera menjatuhkan sanksi terhadap Sekcam Air Manjunto bila terbukti melanggar ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus tegas menindak ASN yang melanggar etika dan kedisiplinan. Jangan sampai dibiarkan, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi aparatur lainnya dan bisa merusak citra pemerintahan di mata masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekcam Air Manjunto. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dengan transparan dan objektif, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(*)