Daerah  

Sekdes Rangkap Tugas di Puskesmas, Dinkes Mukomuko: Tak Masalah Selama Tidak Mengganggu Kinerja

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat,SKM.Foto/Dok:Rdk/Net

Mukomuko, 18 Juni 2025 — Dugaan rangkap jabatan kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Mukomuko. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Pulau, Bambang, disorot publik karena diketahui juga aktif sebagai tenaga sukarela di Puskesmas Air Rami.

Bambang mengaku bahwa dirinya memang telah menjadi tenaga sukarela sebelum menjabat sebagai sekdes. Ia menegaskan bahwa tugas tersebut dijalankan tanpa menerima gaji dari instansi kesehatan.

“Ya, sebelum menjabat sebagai sekdes, saya sudah menjadi tenaga sukarela di Puskesmas Air Rami. Namanya sukarela, saya tidak pernah menerima gaji dari puskesmas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kepala Puskesmas Air Rami, Eva Kasmiwilis, membenarkan pernyataan Bambang.

“Saudara Bambang memang tenaga kesehatan sukarela di sini dan tidak tercatat sebagai penerima gaji dari anggaran puskesmas,” jelas Eva.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, saat dihubungi menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran selama pekerjaan sukarela tersebut tidak mengganggu tugas pokok sebagai perangkat desa.

“Dari sisi dinas, tidak ada larangan. Selama yang bersangkutan bisa mengatur waktu dan tidak menerima gaji dari APBD, maka tidak masalah,” tegas Jajad.

Pernyataan ini memperjelas posisi Dinas Kesehatan terhadap keberadaan tenaga sukarela seperti Bambang, yang tidak masuk dalam kategori pegawai tetap ataupun honorer yang dibayar oleh negara.

Meski demikian, pengawasan terhadap praktik rangkap fungsi di lingkungan pemerintahan desa tetap menjadi perhatian, mengingat potensi konflik kepentingan serta pentingnya menjaga profesionalitas dan efisiensi pelayanan publik.

Pemerhati tata kelola pemerintahan pun mendorong adanya pedoman yang lebih tegas untuk mengatur hal serupa agar tidak menimbulkan multitafsir dan polemik di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *