Mukomuko – Pernyataan Advokat SZE. Wilton Subing, SH mengenai status hibah lahan pembangunan pasar Desa Air Rami mendapat tanggapan tegas dari warga setempat. Marwan Effendy, salah satu warga Desa Air Rami, menilai penjelasan sang advokat belum menggambarkan secara utuh proses dan sejarah hibah lahan yang kini disengketakan.
Menurut Marwan Effendy, hibah yang dilakukan oleh pemilik tanah pertama, Sudirman, pada tahun 2007, bukan hibah untuk kepentingan pribadi, melainkan hibah untuk masyarakat desa sebagai amal jariah. Ia menjelaskan bahwa proses hibah tersebut disertai keterangan tertulis dan saksi-saksi yang menjadi dasar hukum perdata.
Marwan menegaskan bahwa pembeli tanah tangan kedua sejatinya telah mengetahui adanya hibah tersebut sebelum melakukan pembelian. Karena sertifikat induk belum dipecah, menurutnya, pihak kedua seharusnya bersikap bijaksana dengan memisahkan luas tanah yang telah dihibahkan dari total luas tanah yang tercantum dalam sertifikat induk tersebut.
“Jangan melihat hanya dari satu sisi. Hibah itu ada jauh sebelum jual beli dilakukan. Ada saksi, ada keterangan tertulis, ada bangunan dan tanam tumbuh yang menunjukkan bahwa lahan itu sudah dipergunakan untuk kepentingan umum,” ujar Marwan.
Ia menilai pernyataan advokat yang menyebut surat hibah tidak bisa menjadi dasar hukum penguasaan tanah SHM terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum berpihak kepada pihak yang memiliki kekuatan finansial.
Marwan juga menyoroti klaim advokat yang dianggapnya cenderung memihak kepada pihak kedua. Ia menilai hal itu dapat mengaburkan fakta bahwa hibah telah dilakukan lebih dahulu dan ditujukan untuk desa, bukan untuk individu.
“Ini bukan soal memihak. Ini soal keadilan. Tanah ini adalah aset Desa Air Rami, bukan milik perorangan. Jangan sampai ada indikasi upaya mengambil alih lahan yang sudah jelas-jelas dihibahkan untuk masyarakat,” tegas Marwan.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk kuasa hukum, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum, dapat melihat persoalan secara utuh dan menegakkan hukum secara adil tanpa keberpihakan.
“Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai masyarakat kecil merasa dirugikan hanya karena berhadapan dengan orang yang berkantong tebal,” tutup Marwan.(*)












