UU Desa Terbaru Kepala Desa Berhak Atas Uang Pensiun

Ilustrasi Kepala Desa,Foto/Dok: Net

Jakarta – Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa, yang membawa perubahan signifikan dalam hal hak keuangan untuk kepala desa di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah tentang uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka dapatkan.

Menurut UU Desa terbaru ini, kepala desa memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

Pendapatan Bulanan dan Tunjangan
Kepala desa berhak menerima pendapatan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

Tunjangan Purnatugas
Tunjangan ini akan diberikan satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan purnatugas dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya.

Dana Pensiun
Dana pensiun bagi kepala desa adalah salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa. Besarannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah UU ini diberlakukan. Pensiun ini bertujuan untuk memberikan jaminan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial para pejabat desa dalam menjalankan tugas mereka.

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengalami perubahan lain, seperti memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode. Namun, jumlah periode jabatan maksimal dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menjabat tanpa pemilihan umum, sesuai dengan pasal 34A UU Desa.

Dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Pengaturan dana pensiun dalam UU ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah mereka menyelesaikan masa jabatannya.(*)

Sumber : Bungko News

Editor: RPM Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *