Mukomuko – Dugaan pencemaran Sungai Air Pisang oleh limbah sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, terus menuai perhatian. Lantaran belum adanya kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait hasil uji laboratorium, warga setempat mengambil inisiatif dengan melakukan pengambilan sampel air secara mandiri.
Langkah ini dipimpin oleh Riko Putra, S.Ip, SH, MH—seorang aktivis dan warga Kecamatan Ipuh. Ia menyatakan bahwa upaya ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pasif pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, yang hingga kini belum mengumumkan hasil laboratorium yang telah diambil sejak awal Juli 2025.
> “Hingga hari ini belum ada kejelasan dari pemerintah. Maka kami ambil sampel sendiri di beberapa titik Sungai Air Pisang dan mengujinya di dua tempat, yaitu Labkesda Provinsi Bengkulu dan satu laboratorium swasta. Hasilnya diperkirakan keluar dalam 7 hingga 10 hari,” ujar Riko, Kamis (17/7).
Warga menilai langkah ini penting untuk memastikan independensi data dan keakuratan hasil, serta menjadi dasar hukum apabila benar ditemukan indikasi pencemaran dari aktivitas industri sawit milik PT. DDP. Riko menegaskan bahwa apabila air terbukti tercemar, mereka siap menempuh jalur hukum.
> “Kami hanya ingin memastikan sungai tetap bersih dan masyarakat terlindungi. Jika ada pelanggaran lingkungan, harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Riko menyebut aksi ini juga menjadi simbol dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan lamban dalam menangani persoalan lingkungan. Ia menilai, negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi hak-hak dasar warga atas lingkungan yang sehat.
> “Ketika masyarakat harus mengambil sampel air sendiri demi membuktikan pencemaran, itu artinya negara belum benar-benar hadir. Pemerintah bukan hanya gagal membangun sistem yang melindungi lingkungan, tapi juga gagal mendengar suara rakyat,” pungkasnya.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar pemerintah bertindak lebih serius, cepat, dan terbuka dalam menangani isu-isu lingkungan, terutama yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat secara langsung.(*)