Daerah  

Wilton Subing: Surat Hibah Tanpa PPAT Tidak Sah, Pembangunan Pasar Perlu Dievaluasi

Mukomuko – Advokat SZE. Wilton Subing, SH, selaku praktisi dan pengamat hukum, meluruskan pernyataan Kepala Desa Air Rami, Khairani, mengenai dasar hukum pembangunan pasar desa yang diduga berdiri di atas tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

 

Dalam keterangannya, Advokat Wilton Subing membantah klaim bahwa surat hibah dapat dijadikan dasar pembangunan, terlebih tanpa proses pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta peraturan turunannya, setiap peralihan hak atas tanah wajib dituangkan melalui akta otentik yang dibuat dan disahkan oleh PPAT. “Surat hibah tanpa pengesahan PPAT tidak memenuhi persyaratan formil dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah,” tegasnya.

 

Wilton Subing juga menyatakan bahwa penggunaan lahan yang sah tercatat dalam SHM atas nama pihak lain tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan melanggar hak milik. Secara hukum, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana.

 

Ia menilai klarifikasi Kepala Desa Air Rami tidak mengubah fakta hukum terkait status lahan yang digunakan untuk pasar. “Pernyataan bahwa surat hibah dapat menggantikan proses formal tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, klarifikasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas pembangunan pasar di atas lahan milik orang lain tanpa izin,” ujar Wilton.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemilik sah SHM memiliki hak penuh untuk menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk menghentikan aktivitas pembangunan dan menuntut ganti rugi.

 

“Kami selaku praktisi hukum meluruskan informasi dan mempertegas posisi hukum terkait kasus ini. Semua pihak diimbau untuk menghormati aturan hukum dan mengedepankan penyelesaian sesuai prosedur demi menghindari sengketa yang merugikan masyarakat maupun pemilik lahan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *