Daerah  

Diduga Abaikan SK Sekda, Enam PPPK Puskesmas Belum Kembali ke Unit Pengangkatan Awal

Oplus_16908288

MUKOMUKO – Kebijakan pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke unit pengangkatan awal sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Nomor 800/284E3/II/2026 serta SK Dinas Kesehatan Nomor 800/1029/D.6/II/2026 diduga belum sepenuhnya dijalankan.

 

Faktanya, hingga saat ini terdapat enam orang PPPK paruh waktu yang seharusnya kembali ke unit pengangkatan awal masing-masing, namun masih tercatat bertugas di Puskesmas Malin Deman dan dilaporkan tetap menerima gaji.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam PPPK tersebut berasal dari dua puskesmas berbeda, yakni dua orang dari Puskesmas Ipuh dan empat orang dari Puskesmas Air Rami. Meski telah ada instruksi resmi untuk kembali ke tempat tugas awal, mereka disebut-sebut belum melapor ke unit pengangkatan awal hingga saat ini.

 

Berdasarkan isu yang beredar di lingkungan tenaga kesehatan, dua PPPK yang seharusnya kembali bertugas di Puskesmas Ipuh dan Air Rami hingga kini masih berada di Puskesmas Malin Deman dan belum kembali ke tempat pengangkatan awal sebagaimana tertuang dalam surat keputusan yang telah diterbitkan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, saat dimintai konfirmasi menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan, seluruh PPPK wajib kembali ke unit pengangkatan awal masing-masing.

 

“Sesuai surat edaran, semuanya harus kembali ke unit pengangkatan awal, kecuali yang bertugas di RS Pratama,” tegas Jajad.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan di masing-masing fasilitas kesehatan.

 

“Untuk pelaksanaannya itu menjadi tanggung jawab kepala puskesmas,” tambahnya.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terlebih keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Sekretaris Daerah dan diperkuat dengan SK dari Dinas Kesehatan.

 

Sejumlah pihak menilai, apabila benar surat keputusan tersebut tidak dijalankan oleh sebagian pegawai, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan disiplin aparatur, karena kebijakan resmi pemerintah daerah seharusnya dipatuhi oleh seluruh ASN maupun PPPK.

 

Selain itu, fakta bahwa keenam PPPK tersebut masih menerima gaji meski belum kembali ke unit pengangkatan awal juga memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *