OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong, Istri dan Kontraktor Diboyong Penyidik

Oplus_16908288

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P, pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan tim KPK sebelumnya.

Berdasarkan kronologis sementara, pada Senin pagi tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong yang saat itu berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghadiri kegiatan internal. Setelah itu, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Setibanya di lokasi, tim penyidik KPK langsung melakukan penindakan serta penggeledahan. Saat kejadian berlangsung, di rumah tersebut juga disebutkan terdapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong bersama seorang kontraktor.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

Adapun pihak-pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut yakni Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita Fikri yang merupakan istri Bupati, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, S.T., M.T, seorang kontraktor berinisial Yongki, serta seorang oknum pengusaha.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan proyek di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

Rencananya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, para pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK RI.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hingga kini, pihak KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang diamankan.(*)

Sumber : Bengkulutoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *