Daerah  

Mantan Karyawan PT DDP Mengaku Dipaksa Mundur, Klaim Jadi Tumbal Temuan Audit Internal

Mukomuko – Dugaan ketidakadilan dalam penanganan temuan audit internal mencuat di lingkungan PT DDP Air Rami Estate. Seorang mantan karyawan, Ismanto, mengaku dipaksa mengundurkan diri setelah audit internal perusahaan menemukan dugaan penggelembungan dana yang berkaitan dengan operasional pengangkutan buah sawit.

 

Kepada wartawan, Ismanto yang mengaku bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut menjelaskan bahwa saat itu dirinya bertugas sebagai krani buah Divisi II yang bertanggung jawab terhadap distribusi tandan buah segar (TBS) hingga ke box penampungan.

 

Menurutnya, persoalan bermula dari keterbatasan armada angkut milik pihak ketiga yang dikontrak perusahaan. Kapasitas kendaraan yang kecil serta kondisi jalan yang kurang memadai menyebabkan buah sawit kerap mengalami restan sehingga menghambat pengiriman.

 

“Karena sering mendapat teguran akibat buah restan, kami berupaya mencari solusi. Saat itu dilakukan pembahasan bersama asisten dan Askep. Muncul kesepakatan agar mobil operasional kebun ikut membantu melansir buah dari lahan ke box. Sebagai pengganti biaya operasional, diberikan insentif yang dibayarkan melalui rekening kontraktor pihak ketiga,” ujar Ismanto.

 

Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan keputusan pribadinya, melainkan telah diketahui dan disetujui oleh jajaran pimpinan di tingkat kebun serta diterapkan di setiap divisi.

 

Namun, ketika audit internal menemukan adanya dugaan penggelembungan dana, Ismanto mengaku justru menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

 

“Saya diberi pilihan yang sangat berat, mengundurkan diri atau kasus ini dinaikkan. Padahal kebijakan itu bukan keputusan saya sendiri. Saya merasa dijadikan tumbal,” ungkapnya.

 

Ismanto mengaku sangat kecewa karena harus mengakhiri masa pengabdiannya selama satu dekade di perusahaan dengan cara tersebut.

 

Menanggapi persoalan itu, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Mukomuko, Siswato, meminta manajemen PT DDP bersikap adil dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Kalau memang ada kesalahan, jangan hanya satu orang yang dikorbankan. Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama. Persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak ada lagi karyawan lain yang mengalami nasib serupa. Saya akan membawa persoalan ini langsung ke jajaran direksi di Jakarta,” tegas Siswato.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, mengatakan perusahaan seharusnya tidak serta-merta memberikan pilihan kepada karyawan untuk mengundurkan diri apabila masih terdapat alternatif penyelesaian lain.

 

“Kalau memang terjadi pelanggaran, masih ada tahapan pembinaan, mutasi, penurunan jabatan atau mekanisme lain sesuai ketentuan. Dalam waktu dekat kami akan menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini,” kata Nurdiana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT DDP belum memperoleh keterangan resmi. Saat wartawan mendatangi perusahaan, manajer mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Tata Usaha (KTU). Namun, KTU justru meminta agar konfirmasi kembali disampaikan langsung kepada manajer. Akibatnya, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan yang disampaikan mantan karyawannya.

 

Berita ini memuat keterangan dari pihak mantan karyawan, tokoh masyarakat, dan Dinas Tenaga Kerja. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT DDP untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *