Daerah  

DPW Ormas PROGIB Bengkulu Apresiasi Polda Bongkar Mafia Pupuk, Minta Kasus Diusut Sampai ke Pembeli

Oplus_16908288

Bengkulu – Terbongkarnya praktik mafia pupuk subsidi di Provinsi Bengkulu mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari DPW Ormas PROGIB Bengkulu yang menilai langkah aparat penegak hukum patut diapresiasi.

Ketua DPW PROGIB Bengkulu, Nurul Huda Muhtar, menyampaikan penghargaan kepada jajaran aparat penegak hukum, khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu, yang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

“Ini salah satu prestasi aparat penegak hukum yang patut kita acungi jempol. Kami mengapresiasi kinerja Tipiter Polda Bengkulu yang berhasil membongkar mafia pupuk yang merugikan petani,” ujar Nurul Huda.

Diketahui, pada awal bulan lalu tim Tipiter Polda Bengkulu mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan pupuk subsidi. Salah satu tersangka berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Ia diduga bekerja sama dengan seorang warga Kabupaten Kaur dalam menjalankan praktik tersebut.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengalihkan pupuk subsidi yang seharusnya menjadi jatah petani di Kabupaten Kaur. Pupuk tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko untuk dijual kepada sejumlah pengepul dan pengusaha kelapa sawit.

Menurut informasi yang berkembang, dalam kurun waktu sekitar lima bulan para pelaku diduga telah menjual hingga 90 ton pupuk subsidi kepada sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, DPW PROGIB Bengkulu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada dua tersangka saja. Mereka berharap penyidik dapat mengembangkan kasus tersebut hingga ke pihak-pihak yang membeli dan menampung pupuk subsidi tersebut.

“Saya meminta kepada Polda Bengkulu, khususnya Kasubdit Tipiter, agar menangani kasus ini secara serius dan membongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja. Dalam praktik ini tentu ada yang menjual dan ada yang membeli,” tegas Nurul Huda.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pembeli yang diduga mengetahui bahwa pupuk tersebut merupakan barang subsidi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, sejauh ini hanya dipanggil sebagai saksi.

“Kalau pembeli mengetahui barang tersebut ilegal tetapi tetap membeli, tentu harus ada konsekuensi hukum. Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan adanya informasi mengenai dugaan nada ancaman terhadap jurnalis yang berupaya menggali informasi dari pihak pembeli pupuk tersebut.

“Pers memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini. Sangat disayangkan jika ada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut, DPW PROGIB Bengkulu menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Bengkulu guna meminta penjelasan langsung dari penyidik terkait perkembangan kasus mafia pupuk subsidi tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *