Mukomuko – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko. Satu unit mobil dinas jenis Toyota Hilux berpelat merah BD 9139 NY dilaporkan tidak jelas keberadaannya, bahkan diduga telah dikuasai oknum anggota dewan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut sebelumnya merupakan mobil operasional Ketua DPRD lama. Namun, setelah terjadi pergantian jabatan, mobil itu seharusnya dikembalikan ke Sekretariat Dewan sebagai aset daerah.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mukomuko, Syahrizal SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut secara administratif tercatat sebagai aset Sekwan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan terakhir kendaraan tersebut.
“Memang benar mobil Hilux BD 9139 NY itu dulu kendaraan operasional Ketua DPRD lama. Setelah tidak menjabat, mobil dikembalikan ke Sekwan. Namun, terkait penggunaannya setelah itu, saya tidak mengetahui secara detail karena tidak mungkin dipantau setiap saat,” ujar Syahrizal.
Ia juga menegaskan, selama menjabat, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat resmi peminjaman kendaraan tersebut kepada pihak mana pun.
Hasil penelusuran awak media mengungkap dugaan bahwa mobil tersebut kini berada dalam penguasaan salah satu oknum anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III berinisial WS. Ironisnya, kendaraan dinas itu disebut telah menggunakan pelat hitam, yang mengindikasikan penggunaan di luar kepentingan kedinasan.
Upaya konfirmasi kepada Sekwan yang baru, Agus Sumarman, tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan tidak mendapat respons.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Saprin, Ketua AMPI Kabupaten Mukomuko, menilai adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori penggelapan aset negara. Mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan diduga untuk bisnis. Ini mencederai kepercayaan publik,” tegas Saprin.
Tak hanya itu, di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami efisiensi, Sekretariat DPRD juga disorot terkait rencana pengadaan perangkat komunikasi mewah berupa iPhone 17 Pro Max. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Publik pun mempertanyakan prioritas anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah. Pengadaan barang mewah untuk unsur pimpinan DPRD dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan kepentingan rakyat.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) juga membuka peluang penindakan apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendesak Bupati Mukomuko dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini. Transparansi dan ketegasan dinilai penting guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan aset serta menegakkan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang tanpa ada efek jera.(*)
Sumber: Mukomuko Terkini













