Daerah  

Pengukuran Digelar, Konflik Lahan Pasar Air Rami Belum Usai

oplus_0

Mukomuko – Upaya penyelesaian sengketa lahan Pasar Desa Air Rami, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Bengkulu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, pihak pelapor, Pemerintah Desa Air Rami, serta tokoh masyarakat setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa.

 

Kegiatan pengukuran tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kejelasan batas dan status kepemilikan lahan. Proses ini juga melibatkan seluruh pihak terkait guna menjaga transparansi serta meminimalisir potensi konflik di lapangan.

 

Sejumlah warga tampak ikut menyaksikan jalannya pengukuran. Mereka berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

 

Kepala Desa Air Rami, Khairani, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula saat seorang warga bernama Rudi mengklaim bahwa lahan pasar desa masuk dalam sertifikat miliknya. Padahal, menurut Khairani, lahan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh pemilik lama, yakni ABNG Pramuka, kepada desa dan diperkuat dengan adanya surat hibah.

 

“Awalnya kami terkejut saat saudara Rudi mengklaim lahan pasar masuk dalam sertifikat miliknya. Sementara dari pemilik lama, ABNG Pramuka, lahan itu sudah dihibahkan kepada desa, dan itu dibuktikan dengan surat hibah,” ujar Khairani.

 

Ia juga menambahkan bahwa saat proses pembelian tanah oleh Rudi, pihak desa telah mengonfirmasi batas-batas lahan hibah tersebut. Namun, saat proses penerbitan sertifikat, pemerintah desa tidak dilibatkan.

 

“Waktu saudara Rudi membeli tanah itu, kami sudah mengonfirmasi batas lahan hibah. Namun saat pembuatan sertifikat, kami tidak dilibatkan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Rudi melalui kuasa hukumnya, Herianto Siahaan, menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki telah diterbitkan melalui prosedur yang berlaku.

 

“Klien kami memperoleh lahan tersebut secara sah dan telah memiliki sertifikat resmi. Kami menghormati proses yang sedang berjalan, termasuk pengukuran di lapangan, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” ujar Herianto.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berharap tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Hasil dari pengukuran lapangan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, sekaligus diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *