MUKOMUKO – Pasca viralnya video yang memperlihatkan sebuah mobil ekspedisi diduga tidak dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 24.383.22 Kota Mukomuko, hingga harus terlebih dahulu meminta izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, perhatian masyarakat terhadap pelayanan di SPBU tersebut terus meningkat.
Dalam video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, terlihat terjadi adu argumen antara pengemudi mobil ekspedisi dengan petugas SPBU. Pengemudi mempertanyakan alasan penolakan pengisian solar, sementara di lokasi juga tampak sejumlah kendaraan yang diduga merupakan mobil lansir berada di sisi pagar SPBU.
Video tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, termasuk dasar aturan yang disebut mengharuskan kendaraan ekspedisi memperoleh izin dari pemerintah daerah sebelum melakukan pengisian.
Sebagai upaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media Publik Mukomuko telah berupaya menghubungi pengelola SPBU 24.383.22 Kota Mukomuko, Imam Wiradinata, guna meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan, sehingga pihak SPBU belum menyampaikan penjelasan mengenai alasan penolakan pengisian solar terhadap kendaraan ekspedisi maupun keberadaan kendaraan yang diduga sebagai mobil lansir di area SPBU.
Publik Mukomuko tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)













