Daerah  

Tagihan Rp2,5 Miliar Belum Tuntas, 16 Rekanan Proyek KDMP Mukomuko Surati DPR RI dan Presiden Prabowo

MUKOMUKO, – Persoalan pembayaran proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus bergulir. Setelah menyampaikan pengaduan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sebanyak 16 rekanan kini membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan mengirimkan surat kepada DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto.

 

Surat pengaduan itu ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Ketua Komisi I, Komisi VI DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap persoalan pembayaran material serta upah pekerja yang menurut para rekanan belum diselesaikan.

 

Para rekanan mengeklaim nilai tagihan yang masih dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut meliputi biaya material batu alam, utang kepada toko bangunan, serta upah tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Mereka menegaskan, tuntutan tersebut merupakan upaya memperoleh hak atas modal dan pekerjaan yang telah dikeluarkan, bukan meminta keuntungan tambahan di luar kesepakatan.

 

Dampak persoalan ini disebut turut dirasakan para pemasok material dan pekerja. Sejumlah kewajiban kepada toko bangunan maupun tenaga kerja masih harus dituntaskan, sementara pembayaran yang menjadi hak para rekanan belum diterima sepenuhnya.

 

Sebelum menyurati DPR RI dan Presiden, para rekanan telah mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran anggaran proyek tersebut.

 

Dalam keterangan yang disampaikan Budi, perwakilan Agrinas, disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pembayaran telah disalurkan seluruhnya kepada pihak Mabes TNI pada saat proses pemasukan data ke portal.

 

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan rekanan mengenai kelanjutan pembayaran kepada pihak yang memasok material dan mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Mereka meminta agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap alur penyaluran dana, proses pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian tagihan kepada masing-masing rekanan.

 

Menurut mereka, penjelasan mengenai penyaluran dana antarlembaga perlu disertai kepastian mengenai realisasi pembayaran hingga kepada pemasok material dan pekerja yang terlibat langsung dalam pembangunan.

 

Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., selaku kuasa hukum 16 rekanan, menyatakan bahwa pengiriman surat kepada DPR RI dan Presiden merupakan langkah lanjutan untuk memperoleh kepastian penyelesaian persoalan tersebut.

 

Ia menilai, persoalan pembayaran ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut nilai yang besar serta berdampak terhadap keberlangsungan usaha pemasok dan pemenuhan hak tenaga kerja.

 

“Klien kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar uang yang telah mereka keluarkan untuk material, tagihan toko bangunan, serta upah tukang dibayarkan sesuai dengan hak mereka. Nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar,” tegas Riko.

 

Menurutnya, apabila benar seluruh pembayaran telah disalurkan kepada pihak Mabes TNI berdasarkan data Agrinas, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kepada para rekanan yang mengaku belum menerima pelunasan.

 

“Kalau berdasarkan keterangan perwakilan Agrinas pembayaran sudah disalurkan kepada pihak Mabes TNI, tentu hal ini harus ditelusuri lebih lanjut. Kami ingin mengetahui di mana letak persoalannya dan mengapa hak para rekanan masih belum dibayarkan,” ujarnya.

 

Riko juga mengingatkan agar pemasok material dan tenaga kerja tidak terus menanggung beban akibat persoalan administrasi maupun mekanisme pembayaran yang berada di luar kendali mereka.

 

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kepastian mengenai pembayaran menjadi hal utama yang harus segera dijawab oleh pihak-pihak terkait.

 

Ia berharap DPR RI, melalui komisi-komisi yang menerima tembusan pengaduan, serta Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

 

“Kami berharap ada pengawasan, klarifikasi, dan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran agar persoalan ini segera menemukan penyelesaian. Hak para rekanan harus mendapat kepastian,” tambahnya.

 

Melalui pengaduan tersebut, para rekanan berharap DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai alur anggaran, status tagihan, serta tanggung jawab penyelesaian pembayaran proyek KDMP di Kabupaten Mukomuko.

 

Mereka juga meminta pemerintah pusat mendorong penyelesaian yang konkret dan terukur, sehingga tidak hanya berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kepastian mengenai pembayaran kewajiban yang dipersoalkan.

 

Bagi para rekanan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai miliaran rupiah, melainkan juga keberlangsungan usaha, hubungan dengan pemasok, dan hak para pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan di lapangan.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh kepastian pembayaran akan terus dilakukan melalui jalur pengaduan maupun mekanisme hukum yang tersedia hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *