MUKOMUKO – Polemik pengaduan terhadap Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, terkait persoalan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya memasuki babak baru.
Pihak pelapor yang diwakili Syahbudi secara resmi menyatakan mencabut seluruh laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke sejumlah instansi, mulai dari Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas hingga Komisi II DPR RI.
Tidak hanya menarik pengaduan, Syahbudi juga mengakui adanya kekeliruan dalam laporan sebelumnya. Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah.
Syahbudi menegaskan bahwa keputusan mencabut seluruh laporan tersebut merupakan inisiatif sendiri, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
“Kami mencabut seluruh pengaduan dan menyampaikan permohonan maaf karena ada kekeliruan. Langkah ini kami ambil secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Syahbudi.
Sebelumnya, persoalan ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah mitra pemasok material dan pekerja proyek KDKMP mengeluhkan belum dibayarkannya hak mereka. Total nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut mencapai Rp2,5 miliar.
Menanggapi persoalan tersebut, Letkol Inf. Yokki Firmansyah sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan kontraktual secara langsung dengan para pekerja maupun pemasok material dalam pelaksanaan pembangunan KDKMP.
Yokki menjelaskan, hubungan kerja sama terkait pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan berada pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis berinisial JMS alias Je.
Dengan pencabutan seluruh pengaduan tersebut, polemik yang menyeret nama Dandim Mukomuko kini mendapatkan kejelasan dari pihak pelapor.
Meski demikian, persoalan tunggakan pembayaran upah pekerja dan pengadaan material yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar tidak serta-merta selesai.
Kewajiban pembayaran tersebut tetap harus diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek. Penyelesaian secara transparan dan sesuai kesepakatan menjadi hal penting agar hak para pekerja serta pemasok material dapat terpenuhi.(*)













