Daerah  

Dandim Mukomuko Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Proyek 32 Gerai KDKMP


MUKOMUKO – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan pembangunan 32 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 15 Oktober 2026.

 

Dalam perkara ini, Yokki menunjuk advokat Dede Frastien, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum untuk menangani proses hukum. Terlapor diketahui berinisial Je alias JMS. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

 

Persoalan ini berkaitan dengan kesepakatan pekerjaan pembangunan 32 gerai KDKMP yang dilakukan pada November 2025. Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang diuraikan dalam laporan, pembangunan belum sepenuhnya rampung. Dari total 32 unit yang disepakati, masih terdapat tujuh gerai yang dalam proses penyelesaian.

 

Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang diuraikan dalam laporan, pembangunan belum sepenuhnya rampung. Dari total 32 gerai yang menjadi objek pekerjaan, masih terdapat tujuh unit yang dalam proses penyelesaian.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pelapor membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan penipuan yang dilaporkan selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Kuasa hukum Dandim 0428/Mukomuko, Dede Frastien, menjelaskan bahwa kliennya selama ini telah membuka ruang komunikasi untuk menanggapi berbagai kritik, pengaduan, maupun keluhan yang muncul berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Menurut Dede, sejumlah pertemuan dan mediasi telah dilakukan guna memberikan penjelasan atas berbagai hal yang dipertanyakan. Ia menyebut, penjelasan tersebut juga disertai bukti-bukti yang dinilai relevan.

 

“Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya,” ujar Dede kepada awak media.

 

Meski berbagai upaya komunikasi telah ditempuh, Dede menyayangkan persoalan tersebut akhirnya berlanjut ke proses pelaporan kepolisian. Ia menyampaikan bahwa kliennya menilai terdapat sejumlah tindakan yang dianggap tidak objektif dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

 

Atas pertimbangan tersebut, pihak pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan harapan persoalan pembangunan 32 gerai KDKMP dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

 

Laporan yang telah diterima Polda Bengkulu tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor.

 

Meski demikian, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *