Daerah  

Harmadi Adukan Dugaan Penguasaan Lahan oleh PT DDP ke COOLMAN 911, 2 Hektare Sawit Dipersoalkan

MUKOMUKO, — Persoalan dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Seorang warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, bernama Harmadi, mendatangi Founder COOLMAN 911, Adv. Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., untuk meminta pendampingan hukum terkait dua hektare lahan perkebunan sawit yang menurut pengakuannya diduga telah dikuasai PT Daria Dharma Pratama (DDP).

 

Dalam pengaduan tersebut, Harmadi membawa sejumlah dokumen dan surat keterangan tanah yang berkaitan dengan lahan di wilayah Desa Air Buluh dan kawasan Air Iban. Ia mengklaim memiliki lahan dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare yang telah digarap sejak 2004 dan ditanami kelapa sawit mulai 2006.

 

Harmadi mengungkapkan, perkebunan tersebut telah menjadi sumber penghasilannya selama bertahun-tahun. Ia mengaku mulai menikmati hasil panen sawit sejak 2010 hingga 2023.

 

Namun, sejak 2023, Harmadi menyebut dirinya tidak lagi dapat menguasai sekitar dua hektare dari total lahan tersebut. Menurut pengakuannya, lahan itu diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP.

 

Ia juga menyatakan bahwa buah kelapa sawit yang ditanamnya di lahan tersebut telah dipanen oleh pihak perusahaan. Sementara itu, hingga saat ini, Harmadi mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang dipersoalkannya.

 

Harmadi menegaskan bahwa lahan tersebut telah lama digarap dan ditanaminya sebelum muncul persoalan penguasaan lahan. Ia berharap dokumen yang dimilikinya dapat menjadi dasar untuk menelusuri status tanah tersebut melalui proses hukum.

 

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapatkan penyelesaian yang jelas dan adil agar hak yang diklaimnya tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.

 

Atas dasar itu, Harmadi meminta bantuan COOLMAN 911 untuk mendampingi dan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh guna memperjuangkan lahan yang dipersoalkan.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Adv. Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan Harmadi.

 

Pemeriksaan meliputi surat keterangan tanah, riwayat penguasaan dan penggarapan, batas-batas lahan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status tanah yang disengketakan.

 

Riko menilai, penelusuran dokumen dan fakta di lapangan diperlukan untuk mengetahui kedudukan hukum lahan tersebut, termasuk memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar-benar berada dalam wilayah HGU perusahaan.

 

“Kami menerima pengaduan Saudara Harmadi dan akan mendalami seluruh berkas yang disampaikan. Kami perlu memeriksa riwayat penguasaan lahan, surat-surat yang dimiliki, serta memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar-benar masuk dalam wilayah HGU PT DDP. Kami juga akan menelusuri dasar hukum penguasaan lahan dan persoalan ganti rugi yang disampaikan oleh pengadu,” ujar Riko.

 

Ia menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak Harmadi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan dasar hukum yang kuat, kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada PT DDP guna meminta klarifikasi dan penyelesaian atas persoalan ini. Jika tidak tercapai penyelesaian yang adil, kami siap menempuh upaya hukum melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Riko menambahkan, penyelesaian sengketa lahan harus mengacu pada bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk riwayat penguasaan tanah, batas bidang, serta data perizinan dan HGU yang relevan.

 

Menurutnya, setiap klaim atas lahan perlu diuji secara objektif agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

COOLMAN 911 menyatakan akan mendalami pengaduan Harmadi sebelum menentukan langkah lanjutan. Upaya penyelesaian secara persuasif tetap dapat ditempuh, tetapi jalur hukum melalui pengadilan juga menjadi pilihan apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil.

 

Kini, Harmadi berharap penelusuran dokumen dan langkah hukum yang disiapkan dapat memberikan kejelasan atas status dua hektare lahan perkebunan sawit yang dipersoalkannya, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *