MUKOMUKO, – Sebanyak 16 mitra proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengadukan dugaan tunggakan pembayaran senilai sekitar Rp2,5 miliar ke Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten, Selasa (13/10/2026).
Para mitra yang terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal tersebut didampingi kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H. Sejumlah pihak yang disebut di antaranya Syahbudi, Sohibun, Didy Nurdianto, Abdul Majid, dan 12 mitra lainnya.
Riko mengatakan, pengaduan ditempuh setelah upaya mediasi dan konsultasi belum membuahkan penyelesaian. Mereka menuntut pembayaran atas pekerjaan, upah tenaga kerja, dan material yang diklaim belum dilunasi.
Menurutnya, pengaduan tersebut turut mempersoalkan mekanisme pelaksanaan pembangunan KDMP yang berada di bawah naungan Kodim 0428/Mukomuko. Dandim beserta pelaksana teknis proyek disebut dalam pengaduan tersebut.
Riko berharap pihak berwenang menindaklanjuti pengaduan secara objektif dan transparan. Namun, dugaan yang disampaikan para mitra masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, sementara status penanganan pengaduan perlu dikonfirmasi kepada Polisi Militer.
Menanggapi persoalan tersebut, Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko, Kapten Inf. Rahmad Dori, mewakili Dandim Letkol Inf. Yokki Firmansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Dori menjelaskan, pembangunan 150 unit KDMP di Kabupaten Mukomuko melibatkan 32 rekan teknis. Menurutnya, secara keseluruhan pekerjaan berjalan tanpa kendala.
Terkait 16 mitra yang mengadu, Dori menegaskan bahwa secara administrasi Kodim hanya berhubungan langsung dengan rekan teknis sebagai mitra resmi proyek.
“Secara administrasi, kami tidak mengenal mereka. Yang kami tahu rekan teknis yang berhubungan langsung dengan kami,” jelas Dori saat memberikan keterangan di Koramil 428-02/Ipuh, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pembayaran pembangunan KDMP direalisasikan langsung kepada rekan teknis, bukan kepada mitra atau subkontraktor yang disebut dalam pengaduan. Karena itu, persoalan pembayaran dari rekan teknis kepada para mitra diminta untuk diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dori juga mengklaim pembayaran kepada rekan teknis telah melampaui progres pekerjaan. Ia mengibaratkan, jika progres pekerjaan bernilai sembilan, pembayaran yang telah direalisasikan mencapai sepuluh.
“Perlu kami pertegas, kami sudah membayar melebihi target pekerjaan dan kami punya bukti atas pembayaran tersebut. Terkait rekan teknis belum membayar mitra proyek, itu bukan ranah kami. Silakan tanya ke rekan teknis,” ujarnya.
Di sisi lain, Dori mengungkapkan bahwa terdapat 19 unit KDMP yang penyelesaian pekerjaannya diambil alih oleh Kodim 0428/Mukomuko. Proses pengerjaan masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam Oktober 2026.
Ia menegaskan, penyelesaian pembangunan menjadi prioritas karena KDMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dituntaskan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan membuat laporan balik atas pengaduan ke Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten, Dori mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan pembangunan, meskipun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan.
“Untuk sekarang kita fokus ke penyelesaian pembangunan sebab ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan pemerintah dan harus selesai. Untuk laporan balik, nanti kita infokan,” pungkasnya.
Persoalan ini mempertemukan klaim 16 mitra mengenai tunggakan sekitar Rp2,5 miliar dengan pernyataan Kodim bahwa pembayaran kepada rekan teknis telah melampaui progres pekerjaan.
Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan pemeriksaan dokumen kerja sama, bukti pencairan dana dari Kodim kepada rekan teknis, serta catatan pembayaran kepada para pekerja dan penyedia material.
Keterangan Jevi Mintini Sijar dan rekan teknis terkait juga diperlukan untuk menjelaskan alur penggunaan dana serta menanggapi dugaan tunggakan tersebut.
Penyelesaian persoalan diharapkan berlangsung transparan dan objektif agar hak para pekerja serta penyedia material memperoleh kepastian sesuai bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.(*)













