Daerah  

Dandim Mukomuko Tegaskan Posisi dalam Kisruh KDMP: Kami Bayar Pelaksana Teknis, Bukan Mitra Lapangan

Oplus_16908288

MUKOMUKO – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait pengaduan 16 mitra proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko yang menuntut pembayaran dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

 

Dandim membenarkan bahwa dirinya turut diadukan oleh para mitra terkait persoalan pembayaran proyek tersebut. Ia juga menyebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan.

 

Namun, Yokki menegaskan bahwa 16 orang yang mengadukan persoalan pembayaran tersebut bukanlah mitra yang berhubungan langsung dengan dirinya maupun Kodim 0428/Mukomuko. Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan KDMP, pihaknya menggunakan pelaksana teknis lapangan berinsial Jv.

 

Yokki menjelaskan, posisi Jv dalam persoalan ini adalah sebagai pelaksana teknis lapangan yang menerima penyaluran dana pembangunan dari pihaknya. Sementara itu, 16 orang yang mengadukan persoalan pembayaran merupakan mitra teknis lapangan Jv, bukan mitra langsung Kodim, sebagaimana ditegaskan Dandim.

 

“Untuk diketahui, 16 orang tersebut bukan mitra langsung kami. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, kami memakai pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jv. Sedangkan 16 orang tersebut merupakan mitra teknis lapangan dari Jv,” tegas Yokki.

 

Ia menyatakan bahwa dana pembangunan KDMP telah direalisasikan kepada Jv selaku pelaksana teknis lapangan. Bahkan, menurutnya, pihaknya memiliki bukti transfer atas penyaluran dana tersebut.

 

“Dana sudah kita realisasikan kepada pelaksana teknis di lapangan, yaitu saudara Jv. Kita juga punya bukti transfernya. Jadi, silakan minta pertanggungjawaban kepada Jv apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diselesaikan,” ujarnya.

 

Menurut Dandim, persoalan yang kini muncul berkaitan dengan klaim sejumlah mitra yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan maupun material yang telah mereka sediakan. Karena para mitra tersebut disebut bekerja melalui Jv, Yokki menegaskan bahwa persoalan pembayaran itu perlu dimintakan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Jv.

 

Dengan demikian, Dandim menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana pembangunan kepada pelaksana teknis lapangan. Adapun penyelesaian pembayaran kepada para mitra teknis lapangan menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan Jevi.

 

“Kalau memang masih ada pembayaran yang belum diselesaikan, silakan minta pertanggungjawaban kepada Jv.Dana pembangunan sudah kami berikan kepada pelaksana teknis lapangan dan kami memiliki bukti transfernya,” tegasnya.

 

Yokki juga mempersilakan para mitra yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan pembayaran tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian.

 

“Bila perlu, silakan laporkan kepada pihak Polres atau Polda Bengkulu. Kami mempersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

 

Sebelumnya, sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten, Selasa (13/10/2026).

 

Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H., untuk mengadukan persoalan pembayaran pekerjaan yang menurut mereka belum diselesaikan. Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai.

 

Melalui kuasa hukumnya, para mitra mengklaim total tagihan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka meminta agar hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat dipenuhi.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *