Sistem Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan elemen krusial dalam mendukung kesuksesan sistem perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang hingga 20 tahun ke depan.
Busra, seorang politisi dari Gerindra, menjelaskan pada Rabu, 3 Juli 2024, bahwa pembentukan pansus RPJPD bertujuan untuk menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045. Dokumen ini akan menjadi panduan awal bagi arah dan tujuan pembangunan kabupaten Mukomuko di masa mendatang, dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Menurut Busra, dengan adanya RPJPD yang terstruktur, akan terwujud integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, daerah sekitar, dan pemerintah pusat. Hal ini akan memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan, serta menggalang upaya bersama untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dan adil dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif.
Busra menambahkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025 sedang dipercepat, dengan target selesai pada tanggal 5 Agustus mendatang. Hal ini dimaksudkan agar visi dan misi calon bupati yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah nanti dapat terintegrasi dengan baik dalam Perda RPJPD yang sedang disusun saat ini.tutupnya.(Rpm/Pjr)