Mukomuko – Sorotan publik terhadap dugaan pengadaan videotron dan alat komunikasi berupa iPhone 17 di lingkungan DPRD Kabupaten Mukomuko semakin menguat. Pasalnya, pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mukomuko untuk tidak tinggal diam. Jika memang telah ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus segera dilakukan secara transparan dan profesional.
Ketua DPW Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) Bengkulu, Nurul Huda Muktar, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa APH memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
“Jika memang sudah jelas ada pelanggaran dalam pengadaan videotron dan iPhone 17 tersebut, maka APH Mukomuko jangan diam. Segera lakukan penyelidikan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nurul.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mewah atau tidak mendesak.
Menurutnya, di tengah berbagai persoalan infrastruktur dan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian serius, pengadaan barang-barang dengan nilai fantastis justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif menurun akibat dugaan pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Nurul juga meminta DPRD Mukomuko untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait urgensi pengadaan tersebut, guna menghindari spekulasi yang semakin liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme pengadaan videotron dan iPhone 17 tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari APH Mukomuko untuk memastikan apakah pengadaan tersebut sesuai aturan atau justru melanggar hukum.(*)













